Whistleblowing System (WBS) di Rumah Sakit Tingkat III 03.06.01 Ciremai merupakan mekanisme pelaporan internal yang disediakan sebagai sarana bagi pegawai, tenaga kesehatan, maupun pihak terkait lainnya untuk melaporkan dugaan pelanggaran, penyimpangan, tindakan tidak etis, maupun perilaku yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur yang berlaku di lingkungan rumah sakit.

Sistem ini dirancang dengan prinsip utama kerahasiaan, keamanan, dan perlindungan pelapor, sehingga setiap individu yang menyampaikan laporan (whistleblower) tidak perlu khawatir terhadap adanya intimidasi, tekanan, maupun tindakan balasan dari pihak manapun. Rumah Sakit Tingkat III 03.06.01 Ciremai menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pelapor sebagai bagian dari upaya membangun budaya organisasi yang jujur, terbuka, dan bertanggung jawab.

Whistleblowing System di RS Tingkat III 03.06.01 Ciremai menjadi salah satu instrumen penting dalam penguatan tata kelola rumah sakit yang baik (good hospital governance), serta mendukung implementasi standar mutu dan keselamatan pasien. Laporan yang dapat disampaikan melalui WBS mencakup berbagai bentuk pelanggaran, antara lain penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin pegawai, indikasi gratifikasi atau korupsi, ketidakpatuhan terhadap SOP pelayanan, hingga tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan pasien dan mutu pelayanan rumah sakit.

Setiap laporan yang masuk akan diterima melalui mekanisme yang telah ditetapkan, kemudian dilakukan proses verifikasi, analisis, dan tindak lanjut secara objektif oleh unit atau tim yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku di Rumah Sakit Tingkat III 03.06.01 Ciremai. Seluruh proses penanganan laporan dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip independensi, kerahasiaan, akuntabilitas, serta keadilan, sehingga hasil penanganan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

Selain sebagai sarana pengaduan, WBS juga berfungsi sebagai alat kontrol internal yang mendorong peningkatan budaya integritas di seluruh jajaran rumah sakit. Dengan adanya sistem ini, setiap pegawai di RS Tingkat III 03.06.01 Ciremai diharapkan memiliki kepedulian terhadap kualitas pelayanan, kepatuhan terhadap aturan, serta keberanian untuk melaporkan apabila terdapat potensi pelanggaran yang dapat merugikan institusi maupun pasien.

Melalui implementasi Whistleblowing System yang efektif, Rumah Sakit Tingkat III 03.06.01 Ciremai berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, memperkuat pengawasan internal, serta mewujudkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, profesional, dan berorientasi pada keselamatan pasien serta kepuasan masyarakat.